Merasa Menyesal, Mantan Napiter asal Desa Pangi Tidak Ingin Lagi Kembali Mendapat Cap Teroris
Diselang pertemuan tersebut, Aan bercerita tentang
kegiatan keseharian dirinya pasca dirinya menjalani proses hukuman penjara,
serta keterlibatan dirinya yang telah berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi
atau ISIS melalui Ustad Basir yang telah meninggal pada saat menjalani hukuman
penjara di salah satu Lapas Nusakambangan, serta ikut terkait dengan
perencanaan penyerangan Mako Polres Toli-toli Prov. Sulteng.
Aan ditangkap oleh Densus 88 A.T Mabes Polri pada
bulan Maret 2017 di wilayah Kec. Parigi Utara dan mendapat vonis hukuman
penjara selama empat tahun serta bebas pada bulan Juni 2020, setelah bebas Aan
kini membantu istrinya dalam mengolah kios campuran serta mengurus kebun
cengkeh milik ayah kandungnya di Desa Maninili Kec. Tinombo Selatan.
“Saya sangat menyesal dengan perbuatan itu, saya sudah tidak ingin kembali terlibat kepada aksi terorisme, saya saat ini lebih sering memberi nasihat kepada masyarakat sekitar khususnya pemuda agar tidak lagi mengkomsomsi Miras apalagi Narkoba serta jangan sampai salah menimbah ilmu agama sehingga terjerumus dalam paham radikal”, ujarnya.
Posting Komentar