Ajak masyarakat Kab. Donggala bijak dalam menyampaikan aspirasi terkait kenaikan PBB-P2.


Saat ini sedang hangat-hangatnya aksi unjuk rasa dengan tuntutan Tolak RUU KUHAP, Bubarkan DPR, Tolak alih fungsi lahan ke pertambangan, Segera sahkan RUU Perampasan Aset, Tolak kenaikan gaji DPR dan naikkan gaji Guru.


Kami Mahasiswa gabungan antara mahasiswa lintas fakultas Universitas Tadulako (UNTAD) Kota Palu bersama dengan elemen-elemen masyarakat Kota Palu juga turun aksi yang bertujuan untuk menuntut  berbagai kebijakan dan persoalan yang terjadi saat ini.


Kepada rekan mahasiawa, masyarakat dan OKP serta LSM di wilayah Kab. Donggala sebaiknya mementingkan kondusifitas dalam melakukan protes turun ke jalan. Bijak dalam menyampaikan pendapat mencerminkan masyarakat menggunakan intelektualitas yang semakin tinggi. Kata dia pada saat dimintai tanggapannya (27/08/2025)*.


Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2025 terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.


Tujuan pemerintah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah untuk meningkatkan nilai jual ekonomi atau nilai jual atas tanah dan bangunan objek pajak. Besarnya nilai kenaikan PBB-P2 didasarkan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), denda/piutang dan perubahan data objek.


Besaran kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berfariasi, mulai dari 20% hingga 100%, namun terdapat kenaikan hingga angka 1000% yang menyebabkan reaksi penolakan dari elemen mahasiswa dari BEM FH Untad.


Alasan penolakan karena kenaikan PBB dinilai memberatkan masyarakat menengah kebawah khsusnya ditengah kesulitan ekonomi dan efisensi anggaran pada saat ini.


Meskipun demikian, BEM FH Untad berkomitmen tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif pada aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2025.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1