Palu – Maraknya praktik prostitusi di kawasan Tondo Kiri, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ini tidak hanya dinilai merusak moral generasi muda, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit menular seksual serta memicu keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya praktik prostitusi yang berlangsung secara terang-terangan maupun terselubung, khususnya di rumah-rumah kos dan penginapan. Fenomena ini turut menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya tindak kejahatan, seperti perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai respons, aparat kepolisian intensif melakukan patroli dan pengawasan di kawasan rawan prostitusi. Tindakan hukum dirancang dilakukan secara humanis, terukur, dan menyentuh akar permasalahan sosial.
Langkah tegas yang diambil aparat kepolisian mendapat dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Ketua BEM FH Untad, Febriansya, menyatakan bahwa pihaknya secara moral dan akademis merasa terpanggil untuk mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat.
"Mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kami siap berkolaborasi dengan kepolisian dan stakeholder lainnya dalam memberantas praktik prostitusi," ujar Febriansya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, BEM FH Untad akan menggelar forum diskusi dan sosialisasi hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan kalangan muda. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait bahaya prostitusi dari aspek hukum, kesehatan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
BEM FH Untad juga mendorong Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat program rehabilitasi sosial bagi para korban prostitusi, sejalan dengan semangat program "Gubernur Sulteng Berani Sehat", agar para korban bisa kembali menjalani kehidupan yang layak dan produktif di tengah masyarakat.
Posting Komentar